Kenapa, jelas Khusnul, bisa jadi pasca penanganan Covid-19 benar-benar selesai dan perusahaan kembali mempekerjakan karyawannya, maka status MBR kepada seseorang yang sudah kembali bekerja harus dilepas, dan tidak bisa mendapat bantuan sosial lagi dari Pemkot Surabaya.
“Disini perlunya ada pemisahan data warga MBR yang sudah masuk dan diperwalikan, dengan data warga baru karena terkena dampak virus corona.”tutur Khusnul.
Dirinya kembali mengatakan, dari informasi yang ada yaitu 733 jiwa warga MBR yang sudah ada Perwalinya.
Ia melanjutkan, karena Covid-19 berdampak pada ekonomi dan sosial, maka data warga MBR yang baru masuk harus dipisahkan jangan dijadikan satu dengan data MBR sebelum ada musibah Corona ini.












