Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Adanya Pungutan Infaq di SMPN 52 Direspon Komisi D

×

Adanya Pungutan Infaq di SMPN 52 Direspon Komisi D

Sebarkan artikel ini

“ Kita akan dalami masalah ini. Kita akan koordinasi dengan pihak sekolah nantinya “ katanya.

Namun sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya,  M. Ikhsan, terkesan menghindar dari awak media yang sudah menunggu. Ia lebih memilih meninggalkan awak media sebelum dikonfirmasi.

Sekedar informasi, pungutan infaq dengan nominal mininal Rp. 5000 perminggu dibebankan kepada pihak Wali Murid kelas VII, VIII, IX SMPN 52, yang dikoordinir oleh pihak paguyuban Wali murid dan Komite Sekolah SMPN 52 Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *