Agustin menambahkan, pungutan tersebut bisa saja dilakukan asalkan untuk hal-hal yang tidak tercover oleh pemerintah.
“ Hal tersebut menjadi sah apabila digunakan untuk hal yang tidak tercover oleh pemerintah, misalnya untuk study tour dan lainnya asalkan tidak tumpang tindih dengan program yang sudah dianggarkan oleh pemerintah “ jelasnya saat ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Departemen Agama Kota Surabaya serta Dinas kesehatan Kota Surabaya, di Ruang Komisi D Rabu (02/11).
Lebih lanjut menurut Agustin, pihaknya bakal melakukan pendalaman soal pungutan infaq tersebut kepihak sekolah yang bersangkutan.



