
Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan melarang pemerintah menaikkan tarif tol. Larangan ini dikhususkan pada ruas jalan tol yang sudah dalam kondisi BEP (break event point).
Pertimbangan MK itu tertuang dalam putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018. Putusan itu diketok atas gugatan Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang menggugat Pasal 50 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi:
Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.











