Cakrawala NasionalIndeks

Putusan MK: Pemerintah Dilarang Naikkan Tarif Tol

×

Putusan MK: Pemerintah Dilarang Naikkan Tarif Tol

Sebarkan artikel ini
Ist.

Menurut Prof Taufik dan Rahman, jalan tol yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain semestinya memiliki jangka waktu konsesi yang pasti, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan, operasional, dan pemeliharaan/perawatan jalan tol dapat dihitung tingkat break event point.

Dalam putusannya, MK menilai waktu konsesi tidak bisa dituangkan pasti dalam UU karena sangat tergantung dengan fakta di lapangan.

“Norma a quo akan lebih bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan kebutuhan infrastruktur jalan dan juga kepentingan untuk mendorong pihak swasta terlibat membantu kelancaran program pemerintah memenuhi kebutuhan infrastruktur alternatif masyarakat,” demikian bunyi putusan yang dilansir di laman MK, Kamis (7/11/2019).

Menurut MK, sifat umum norma Pasal 50 ayat (6) UU Jalan memberi ruang kebijakan lebih luas bagi pemerintah dalam menentukan tarif tol yang terjangkau dengan tetap mempertimbangkan biaya pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *