Cakrawala NasionalIndeks

Putusan MK: Pemerintah Dilarang Naikkan Tarif Tol

×

Putusan MK: Pemerintah Dilarang Naikkan Tarif Tol

Sebarkan artikel ini
Ist.

Dengan demikian, norma tersebut dapat bertahan lama dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan risiko pengusahaan jalan tol tanpa harus terjadi apa yang disebut sebagai keterdesakan hukum dan keadilan (summum ius summa iniuria) akibat sempitnya rumusan norma.

“Jangka waktu konkrit pembatasan diserahkan oleh Pasal 50 ayat (6) UU Jalan kepada penjanjian yang dibuat ketika pemerintah menyerahkan pengusahaan jalan tol kepada suatu badan usaha. Dalam konteks itu, kepastian hukum jangka waktu konsesi ditempatkan dalam hubungannya dengan berbagai kondisi dan perkembangan pengusahaan jalan tol yang diperjanjikan,” papar MK.

MK menimbang dengan fleksibilitas pengaturan yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (6) UU Jalan mestinya Pemerintah, termasuk dalam hal ini BPJT, tidak memperpanjang konsesi terutama jalan tol yang telah mencapai BEP. Andai pun dilakukan perpanjangan, hal demikian hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang berada di lingkungan BUMN dengan alasan untuk pengembangan dan pembangunan jalan tol di tempat lain.

“Namun selama masa perpanjangan tidak diperbolehkan lagi adanya kenaikan tarif tol,” tegas MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *