Putusan ini dibuat dalam rapat permusyarawaran hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Vonis itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 22 November 2018.(dtc/ziz)
Putusan MK: Pemerintah Dilarang Naikkan Tarif Tol











