Cakrawala Hankam

Prajurit Terlibat Penyalahangunaan Narkoba Dipecat

×

Prajurit Terlibat Penyalahangunaan Narkoba Dipecat

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya pada acara tersebut, untuk membekali mental rohani para prajurit Padmakusuma Yonif 407/PK, Komandan Yonif 407/PK menghadirkan Ustad Firdaus untuk menyampaikan ceramah tentang hukum penyalahgunaan Narkoba di dalam ajaran agama.

Dalam kesempatan tersebut Ustad Firdaus menyampaikan, bahwa materi tentang Narkoba itu berat, karna menyampaikan materi tentang Narkoba lumayan dilematis, artinya kalau tiak bisa atau salah dalam penyampaiannya takut justru dampaknya tidak baik. Karna Alqur’an saja ini bercerita tentang Narkoba pelan-pelan sesuai dengan waktu dan keadaan yang ada. Jadi benar-benar lumayan sensitif, jadi kalau bicara enaknya nanti malah bisa disalahgunakan.

Bicara tentang Narkoba dalam perspektif Alqur’an itu setidaknya ada lima tahapan, yang disampaikan oleh Allah SWT melalui Rosul kepada umatnya. Bahkan dahulu masyarakat belum mengenal namanya Narkoba karena jamannya belum secanggih saat ini. Akan tetapi benih-benihnya jaman dahulu sudah hebat sekali, hahkan di Mekah mereka sangat giat sekali membuat sesuatu yang sifatnya seperti Narkoba. Mereka membuat dengan bahan anggur yang ada disekitarnya yang bisa membuat mabuk.

“Tatkala mereka sudah kental sekali hidup dengan anggur itu, Rosulallah beradpasi dengan lingkungan. Rosul mengajarkan kepada umatnya untuk dakwah dengan pendekatan yang persuasif dan manusiawi. Rosul tidak ingin mengerjakan sesuatu mendapatkan tujuannya akan tetapi dampak atau efek negatif lebih besar. Akhirnya mereka dengan sadar sendiri untuk tidak mengkonsumsi anggur tersebut karena tau bahwa barang tersebut haram dan dilarang agama,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa dalam agama Islam menjaminkan bahwa jika seseorang dapat meninggalkan Narkoba maka tergolong orang-rang yang beruntung. Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan Narkoba diharamkan dalam Islam. “Syariat Islam memerangi dan mengharamkan segala hal yang memabukkan dan segala jenis dan bentuk Narkoba yang beragam. Karena barang-barang tersebut mengandung bahaya yang nyata bagi manusia baik kesehatan, akal, reputasi, kehormatan.” begitu pungkasnya.

Masuk ke materi P4GN, Dantonkes Kima Yonif 407/PK menjelaskan bahwa Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan sehingga berakibat buruk pada kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *