Menurutnya, Narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Zat adiktif merupakan kelompok narkoba selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti nikotin, alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.
“Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.
“Beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah menyebabkan ketergantungan, dapat merusak sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi kognitif dan psikomotorik, memicu kejang, menganggu kesadaran, menyebabkan halusinasi, menganggu kesehatan organ-organ tubuh ginjal, jantung, hati, paru-paru dan pankreas, menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan, menganggu hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya, penampilan jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam, memicu perbuatan kriminal, pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian,” pungkasnya.
Selesai acara penyuluhan P4GN, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan urine. Kegiatan pemerikasaan urine tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Yonif 407/PK Lettu Inf Riki Marten. Selanjutnya, dalam pemeriksaan urine tersebut ditangani langsung oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko beserta anggotanya dan didampingi oleh anggota Staf Intel dan Provost Kima Yonif 407/PK.
Hasil dari pemeriksaan urine 85 anggota Yonif 407/PK baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang dipilih secara acak dari masing-masing Kompi tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya, hasil pemeriksaan secara keseluruhan dinyatakan nihil serta bebas dari Narkoba oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko.
Usai kegiatan pemeriksaan urine, Pasi Intel Yonif 407/PK menyampaikan bahwa kegiatan tes urine dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) tersebut sengaja diselenggarakan sesuai dengan program. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya anggota Yonif 407/PK yang terlibat Narkoba. Ia menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh anggota Yonif 407/PK untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terdapat anggota yang terlibat Narkoba, maka tidak ada toleran untuk diberikan sanksi tegas. ( wan/Dasuki)












