Kemudian pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik dan pasal tentang pencemaran orang mati.
Ade menyoroti kembalinya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan.
Ade mengatakan, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dapat dengan mudah dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.
“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilaku yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” kata Ade.












