Jakarta, Cakrawalanews.co – Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kivlan Zen Sah




