“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Hakim mengatakan, penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.



