Selain itu, hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” kata Guntur.



