Namun begitu, Fikser memastikan bahwa khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.
“Jadi, khusus ambulance, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” imbuhnya.
Fikser menambahkan, kebijakan untuk “mengandangkan” mobil dinas ini sudah rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama.
Keputusan itu pun diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.
“Bu Wali tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” pungkasnya.(hdi/cn02)



