Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

×

Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini

Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Fikser, ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan.

Diantaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.

“Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu.

“Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 09.00-14.00 Wib,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *