Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

×

Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
M Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Penggunaan mobil dinas saat liburan hari raya idul fitri mendapat larangan. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019.

Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat liburan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan bahwa keputusan itu sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya.

Surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *