Pasalnya, saat ini Pemkot masih tengah mendiskusikan terkait siapa yang berwenang dalam pengelolaan limbah tersebut bersama Kemendagri, Perguruan Tinggi, Kejaksaan, dan Kepolisian tentang wewenang pengolahan limbah B3.
Hal tersebut diutarakan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat meresmikan Puskesmas Wonokromo Rabu (15/05) Siang. Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengatakan, kalau versi Kemendagri pengelolaan pengolahan limbah B3 itu dari Pemerintah Pusat.
Tapi dalam Undang-Undang lingkungan hidup, limbah B3 bisa diolah oleh masing-masing penghasil limbah.












