Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Libatkan Banyak Pihak untuk Kaji Kewenangan Pengelolaan Limbah B3

×

Pemkot Surabaya Libatkan Banyak Pihak untuk Kaji Kewenangan Pengelolaan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

“Misalnya Puskesmas menghasilkan limbah medis bisa mengelola. Tapi karena mungkin mahal dan butuh lahan luas, maka kami Pemerintah Kota bisa mengelola,” katanya.

Sementara itu, lebih lanjut Risma mengatakan, Pemkot berencana membangun pusat pengolahan limbah B3 dan limbah medis di Tambak Osowilangun. Tahun ini telah dianggarkan Rp.100 miliar.

“Kami masih diskusikan kewenangannya. Kalau aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang buat pengelolaan limbah ya penghasil limbah. Pemerintah pusat hanya mengelola izinnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *