Cakrawala NasionalCakrawala Politik

MK tolak permohonan aturan pengumuman hasil survei

×

MK tolak permohonan aturan pengumuman hasil survei

Sebarkan artikel ini

Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.

Sebelumnya Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *