Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.
Sebelumnya Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.
Namun demikian, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.











