Cakrawala NasionalCakrawala Politik

MK tolak permohonan aturan pengumuman hasil survei

×

MK tolak permohonan aturan pengumuman hasil survei

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,cakrawalanews.co – Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *