Advertorial

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

×

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

Sebarkan artikel ini

Setelah menyelesaikan proses yang cukup singkat tersebut, berarti produknya sudah terdaftar. Sedangkan keluarnya sertifikat merek atau pun hak cipta memakan waktu yang cukup lama. “Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *