Advertorial

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

×

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

Sebarkan artikel ini

“Kualitas produk memang penting. Namun jangan lupakan perlindungan hak intelektual. Itu sangat penting. Masa anda sudah susah-susah menciptakan produk, lalu nanti ada yang klaim dan anda harus jual melalui pihak yang klaim itu. Ini kan jadi rugi anda sendiri nantinya,” ujar Risma -sapaan Tri Rismaharini- di sela-sela peresmian.

Selain meresmikan konter pelayanan HKI, Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku UMKMyang sudah mengurus sebelumnya. Beberapa UMKM yang langsung mendapatkan sertifikat merek dan hak cipta pada hari itu adalah  ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Selain itu, juga ada beberapa startup alias usaha rintisan yang juga menerima sertifikat hak cipta. Antara lain, ‘RILIV’, sebuah aplikasi yang mempertemukan pengguna dengan psikolog, ‘Agenda Kota, sebuah platform yang menginformasikan event-event menarik, serta ‘Jahitin’, aplikasi yang bergerak di bidang fashion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *