Advertorial

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

×

Pemkot Surabaya Berikan Fasilitas Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan itu, wali kota sarat prestasi ini juga memastikan bahwa pada 2019, Pemkot Surabaya menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM di Surabaya. Jumlah ini akan ditambahkan sesuai kebutuhan. “Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150 UMKM, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD untuk penambahan anggarannya,” kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan,untuk mendaftarkan HKI ini, para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto copy KTP, surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan. “Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” kata Wiwiek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *