Pada tahun 2019 akan dikeluarkan Peraturan Wali Kota (perwali) yang mengatur implementasi non tunai, mengatur pembatasan transaksi tunai sebesar Rp 10 juta per hari per OPD. Dengan adanya perwali tersebut, bendahara pengeluaran hanya dapat mencairkan cek secara tunai maksimal Rp 10 juta per hari, akan di-evaluasi dan dimonitor secara triwulan selama tahun 2019.
“Nanti tahun 2020 akan dibatasi maksimal Rp 5 juta, sehingga tahun selanjutnya bisa mencapai 100 persen non tunai untuk semua transaksi belanja. Pembatasan penggunaan uang tunai tersebut merupakan pembiasaan untuk seluruh OPD dalam menyukseskan GNNTsecara bertahap sampai 100 persen,” tegas Wali Kota Rukmini.
Wali Kota Rukmini pun meminta dukungan perbankan menyediakan mesin EDC untuk loket penerimaan di OPD-OPD. Pihak Bank Jatim, yang hadir saat rapat mengatakan, mesin EDC (Electronic Cata Capture) Bank Jatim telah diberlakukan untuk retribusi pasar sehingga pedagang pasar tidak membayar uang cash melainkan sudah non tunai.
Tahun ini, Pemerintah Kota Probolinggo secara bertahap akan menyiapkan perangkat non tunai untuk menggantikan fungsi karcis dengan e-money/tapcash/gelang elektronik bekerjasama dengan perbankan. Di tahun ini pula, PBB sudah tidak lagi dipungut oleh petugas/pegawai kelurahan. Namun dipungut oleh kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) BPPKAD yang bekerjasama dengan lembaga/organisasi kemasyarakat dan memperluas jangkauan pelayanan (mobil PBB). Untuk jaringan non tunai dilaksanakan melalui e-banking/ATM Bank Jatim/ mesin EDC/gerai/toko waralaba.












