
Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya terus mematangkan pembahasan sanksi bagi pelanggar Perda nantinya.
Pembahasan itu dilakukan Komisi D sebagai pansus Raperda KTR dan Dinas kesehatan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya Kamis (03/01).
Ketua Pansus Perda KTR Junaidi mengatakan, usulan sanksi bagi pelanggar KTR berupa denda Rp 250 ribu.












