“Selain itu, terkait raperda tentang penyelenggaraan parkir agar Pemerintah aktif menyosialisasikan supaya hasil maksimal. Dalam menyusun Perwali tentang penyelenggaraan parkir agar disusun secepat mungkin serta dengan adanya raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah no 04 tahun 2011, diharapkan dapat dibuat acuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Abdul Azis, Ketua Pansus III. (Mr/malinda)












