SURABAYA, cakrawalanews.co | Pemerintah Kota Surabaya memperkuat sistem pengawasan terhadap aksi vandalisme melalui kombinasi patroli intensif dan pemantauan berbasis teknologi, menyusul diamankannya empat pelaku perusakan fasilitas kota di kawasan Viaduk Gubeng.
Penindakan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026). Keempat pelaku, yakni MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20), kemudian dijatuhi sanksi sosial berupa pelayanan di Liponsos Keputih pada Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan vandalisme yang merusak estetika kota, terutama di kawasan strategis seperti Viaduk Gubeng yang memiliki fungsi penting dalam mobilitas dan citra kota.













