Rombongan sidak limbah B3 yang di komando oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai , mesin pengelolaan limbah B3 tidak layak pakai, karena masih menimbulkan bau yang tidak sedap, secara fakta pengelolaan limbah B3 ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Lingkungan hidup.
“Ini harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan menyemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomdasi untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang menyemari lingkungan,” ujar Syaifuddin Zuhri.
Dinas Lingkungan hidup Pemkot Surabaya Eko Agus Supiandi juga mengatakan bahwa, tempat pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama, harusnya bukan hanya ijin , tapi harus laporan, karena hasil dari pengelolaan masih menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.
“Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya , jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah,” ungkap Agus Eko Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.



