Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi C Sidak Pengolaan Limbah B3 Tempat Hiburan

×

Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi C Sidak Pengolaan Limbah B3 Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi C DPRD Surabaya saat melakukan sidak di Salah satu tempat karaoke

Menurut Ali Murtadlo  Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu  merkuri, lampu TL, aki , baterai.

“Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan sangsi,” ujar Ali.

Masih Ali, untuk tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.

“Ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin,” tandas Ali.(nafan hadi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *