Menurut Ali Murtadlo Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu merkuri, lampu TL, aki , baterai.
“Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan sangsi,” ujar Ali.
Masih Ali, untuk tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.
“Ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin,” tandas Ali.(nafan hadi/cn02)



