Berita UtamaCakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaIndeks

KPU-Bawaslu Surabaya Setujui APK Fasilitasi 16 Parpol dan 14 Calon DPD RI

×

KPU-Bawaslu Surabaya Setujui APK Fasilitasi 16 Parpol dan 14 Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini

Sementara untuk calon perseorang DPD, dari 28 peserta hanya 15 peserta yang mengirimkan soft file desain APK yang difasilitasi KPU. Dari 15 desain yang dikirim, hanya satu yang dikembalikan untuk diperbaiki.

Ke-14 calon DPD itu adalah A. Agus Patminto, AA. La Nyalla, Abdul Qadir Amir Hartono, Ahmad Rusyad Manfaluti, Adilla Azis, Ahmad Nawardi, Alfa Isnaeni, Andi Yuwono, Fatihul Faizun, Harbiah Salahuddin, Misbahul Munir, Nadjib Hamid, Purwo Ali, dan Supriasto.

Bagaimana dengan pencetakan calon DPD yang tidak menyetor kepada KPU Surabaya? Sebagaimana dalam kordinasi sebelumnya, dan juga surat-menyurat yang dilakukan oleh KPU dengan calon DPD, APK Spanduk yang dicetak oleh KPU Surabaya mengambil desain yang dikirim oleh calon DPD ke KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana yang diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 bertanggal 23 September 2018, KPU Surabaya memfasilitasi pembuatan APK dengan ketentuan baliho berukuran 3 m x 4 m untuk Capres-Cawapres dan Parpol masing-masing 10 buah. APK yang difasilitasi lainnya dalam bentuk spanduk beukuran 1,25 m x 6 m dengan ketentuan 16 buah untuk Capres-Cawapres dan Parpol, serta 10 buah untuk calon DPD.

Desain dan materi APK fasilitasi KPU untuk parpol dapat memuat lambang, nama dan nomor urut parpol. Juga visi, misi dan program parpol, foto pengurus parpol, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol. Sementara untuk Pemilu Anggota DPD dapat memuat nama nama dan nomor urut calon, visi, misi dan program, foto calon, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri calon.

KPU Kota Surabaya hanya memfasilitasi pencetakan APK. Adapun desain materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU dan Bawaslu Surabaya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan tahapan Pemilu 2019, terutama masalah kampanye. Di antaranya terkait penggunaan media sosial (medsos) untuk berkampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *