Berita UtamaCakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaIndeks

KPU-Bawaslu Surabaya Setujui APK Fasilitasi 16 Parpol dan 14 Calon DPD RI

×

KPU-Bawaslu Surabaya Setujui APK Fasilitasi 16 Parpol dan 14 Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini

“Merujuk pada PKPU 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua PKPU 23 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 huruf i, secara jelas bahwa berkampanye melalui metode medsos diperbolehkan sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), atau sejak 23 September lainnya,” jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.

Hanya saja, tambah Syamsi, setiap peserta harus melaporkan akun medsos resmi peserta Pemilu, yang setiap aplikasi maksimal 10 buah. Lantas bagaimana dengan akun pribadi-pribadi caleg yang hampir semuanya punya medsos untuk berkampanye?

“Selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, tentu tidak dilarang,” jelas Syamsi.

Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Terkait dengan medsos ini, Hadi menegaskan adanya dua hal yang berbeda dalam PKPU tentang kampanye: kampanye di medsos dan iklan kampanye di medsos.

“Perbedaan keduanya sangat jelas. Jika medsos boleh berkampanye sejak 3 hari setelah ditetapkannya DCT calon DPRD Kota/Kabupaten. Akun medsos didaftarkan di KPU maksimal 10 buah untu setiap flatform untuk setiap parpol,” jelasnya.

Adapun soal iklan di media sosial, hanya boleh dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Yang dalam jadwalnya adalah tanggal 24 Maret-13 April 2019.

“Terkait dengan akun medsos pribadi milik calon anggota DPRD Kab/Kota, hal tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *