Surabaya, cakrawalanews.co – Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 pasal 33, KPU dapat memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Bentuk fasilitasi KPU adalah pencetakan APK. Sementara desain, materi, pemasangan, perawatan, dan penggantian, dan penurunannya diserahkan kepada peserta Pemilu.
Persetujuan tentang desain APK oleh KPU Surabaya bersama Badan Penwasa Pemilu (Bawaslu) Surabaya, dan peserta Pemilu telah dilakukan di Kantor KPU Kota Surabaya pada Selasa (09/10). Peserta Pemilu yang hadir adalah unsur partai politik (parpol) dan calon perseorang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sementara untuk pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden belum dilakukan karena masih ada pasangan yang belum menyerahkan tim kampanye tingkat Surabaya.”
Rapat persetujuan desain APK ini dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muh Kholid Asyadulloh, setelah dibuka oleh Ketua KPU Nur Syamsi. Hadir dalam rapat ini komisioner lainnya, Robiyan Arifin, Nurul Amalia, dan Miftakul Ghufron. Sementara dari Bawaslu Surabaya yang hadir adalah Ketua Hadi Margo Sambodo dan Hidayat.
Persetujuan APK peserta Pemilu dilakukan dengan cara pencermatan bersama-sama oleh KPU, Bawaslu Surabaya, dan perwakilan parpol. Setelah dinilai tidak melanggar peraturan yang ada, perwakilan KPU, Bawaslu, dan peserta Pemilu bersama-sama menandatangani berita acara.
10 partai langsung mendapat persetujuan, karena tidak ada unsur terlarang sebagaimana dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Sementara 6 parpol lainnya tetap disetujui setelah melakukan perbaikan, baik karena permintaan parpol sendiri maupun karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
2 parpol harus merivisi karena mencantumkan logo KPU, dan 1 parpol mencantumkan nama Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun tiga parpol lainnya melakukan revisi karena ada salah ketik dalam penulisan nama, slogan, dan kekurangsempurnaan nomor urut. Namun, revisi dibatasi pada hari yang sama, sehingga semua desain yang masuk, akhirnya bisa disetujui bersama.












