Cakrawala SurabayaHeadline

Tak Kunjung Cairkan Gaji ke 13 , Dewan Khawatir Pemkot Surabaya Disanksi Pusat

×

Tak Kunjung Cairkan Gaji ke 13 , Dewan Khawatir Pemkot Surabaya Disanksi Pusat

Sebarkan artikel ini
anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono.

Menurutnya, hanya kota surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan perpres 19 tahun 2018/ tentang pengucuran gaji ke 13 dan 14 yang harus di tambah dengan tunjangan lain.

“Gaji ke 13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan” ujarnya.

Pria yang juga anggota komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi terkait masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke 13 yang sekitar Rp 60 M tersebut pemkot sangat mampu.

“Surabaya ini cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup,” ulasnya.

Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *