Dalam pledoinya, Henry juga menjelaskan perihal uang pencadangan. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk pengurusan sertifikat. “Uang pencadangan mau dikembalikan berkali-kali, tapi pedagang tidak pernah mau. Jika bermasalah, seharusnya seluruh anggota JO harus duduk di kursi pesakitan ini karena Pasar Turi dibentuk oleh tiga perusahaan berbentuk JO. Jadi Totok Lusida, Torino Junaidi, Tee Teguh Kinarto, Heng Hok Soei, juga harus duduk di kursi pesakitan ini,” tegasnya.
Henry juga mengutarakan soal masalah penambahan lantai di bangunan Pasar Turi, tepatnya di lantai 9. “Di lantai dibangun masjid untuk beribadah para pedagang. Bagi kami itu kebanggaan karena dapat membantu pedagang yang mayoritas muslim untuk bisa beribadah. Terhadap kasus lain kami jelaskan bahwa pelapornya dari dalang yang sama yang disengaja agar kami dapat memenuhi keinginan mereka,” beber Henry.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yusril dalam nota pledoinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Rochmad membebaskan Henry dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Mochammad Dzul Ikram.(nafan hadi)












