Apalagi dirinya telah lama mendengar desas-desus yang menyebutkan dirinya harus menyerahkan pengelolaan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO) lainnya agar terhindar dari masalah hukum. “Sejak awal kami merasa bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang menjadikan saya sebagai korban. Kami harus percaya apa yang disampaikan oleh 12 pedagang. Kami makin percaya desas-desus di luar jauh sebelum peristiwa ini terjadi, bahwa kami akan dipenjara walau kami tidak salah sama sekali,” beber Henry.
Lebih aneh lagi, para pedagang (pelapor) malah tidak mau saat uangnya hendak dikembalikan oleh Henry. “Jauh sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, kami sudah berinisiatif mengembalikan uang bagi siapa pun (pedagang) yang merasa keberatan karena sertifikat strata title belum terbit. Kami juga tidak pernah mengiming-imingi strata title,” beber Henry.
Menurut Henry, justru seharusnya para pedagang bisa bersama-sama dengan dirinya selaku pimpinan PT GBP untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan HGB di atas HPL Pasar Turi. “Sehingga para pedagang bisa kembali berdagang seperti dulu lagi,” katanya.
Pria kelahiran Jember itu menambahkan, bagaimana bisa dirinya dituduh menipu dan menggelapkan uang pedagang, jika sertifikat yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum diserahkan ke JO Gala Megah Investment selaku pengelola Pasar Turi. “Bukan malah menuduh kami dengan tuduhan yang tidak berdasar,” terang Henry.












