“Untuk antispasi siapa saja boleh melakukan kegiatan, tapi sudah diatur Undang-Undang kebebasan mengemukakan pendapat. Begitu juga polisi dalam mengeluarkan izin. Jika tidak mengganggu ketertiban umum tidak melanggar norma, etika itu adalah pengecualian,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya mendorong agar Surabaya aman. Untuk itu, semua pihak apapun aspirasinya, lanjut Rudi, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga Surabaya untuk tetap kondusif.
“Tadi kami kedepankan negosiasi dan tahapan lain. Saya sudah menginstruksikan anggota semua untuk tetap bertahan mengamankan kota Surabaya guna mengantisipasi kejadian berlanjut,” ujarnya.(rur)



