Cakrawala Politik

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

×

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

Sebarkan artikel ini

Jakarta,cakrawalapost.com- Menyusul mundurnya Sandiaga Uno yang memilih lebih fokus pada pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dilakukan sesuai Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengutip bunyi Pasal 176 ayat (1) UU tersebut.

Menurut Kapuspen Kemendagri, partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *