
Jakarta, cakrawalapost.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Evaluasi yang dilakukan terhadap arah kebijakan otsus dilakukan melalui evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD (Ranperda APBD) dan pertimbangan Mendagri khususnya menyangkut penyaluran dana otsus.
“Ada beberapa catatan dari Kemendagri yang perlu menjadi perhatian Provinsi Papua dalam pengelolaan dana otsus,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Menurut Mendagri, catatan yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Papua dalam pengelolaan dana otsus antara lain konsistensi pengalokasian dana otsus pada kabupaten atau kota. Misalnya lokasi dana untuk pendidikan minimal sebesar 30% dan kesehatan minimal 15%.












