Cakrawala Politik&Pemerintahan

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

×

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

Sebarkan artikel ini

“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” pungkas Bahtiar. (jpp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *