Cakrawala Politik&Pemerintahan

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

×

Kursi Wagub DKI Kosong, Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung

Sebarkan artikel ini

Kapuspen menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, menurut Kapuspen Kemendagri itu, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta,” ucap Bahtiar di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *