Ia juga menegaskan, sesuai perjanjian seharusnya Pemkot Surabaya memberikan izin kepada PT GBP. Kemudian oleh PT GBP dialihkanke para pedagang dalam bentuk strata title.
Selain Wachid, Yuli juga mengaku bahwa proses penjelasan dan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan secara perorangan oleh masing-masing pedagang. “Saya menjelaskan satu persatu ke para pedagang. Dan para pedagang juga sudah mengetahui isi (PPJB),” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya yang tercantuk dalam PPJB merupakan biaya pencadangan. “Sudah dijelaskan, biaya yang dikeluarkan adalah biaya pencadangan,” tegas Yuli.
Salah satu anggota majelis hakim yaitu Maxi Sigarlaki sempat bertanya bisa BPHTB dan PPN dipungut dalam PPJB. Atas pertanyaan tersebut, Yuli tak membantahnya. “Bisa, asal sudah terjadi peralihan hak,” bebernya.
Sementara itu, Khoirul Huda menilai, jeratan pidana penggelapan dan penipuan dalam kasus ini tidak terbukti. Sebab PT GBP sudah memenuhi hak dan kewajibannya sebagai developer dengan membangun Pasar Turi dan hak membangun tersebur sudah diserahkan kepada para pedagang.












