“Kalau sudah jatuh tempo ya nanti dikembalikan uangnya kan tidak masalah. Karena sampai sekarang persyaratan itu belum diserahkan kepada pengembang,” kata Wachid.
Di sisi lain Khoirul juga menerangkan dalam kasus ini tidak ada upaya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Henry. Pasalnya hak strata title stan Pasar Turi bisa terwujud. “Di Jakarta sudah banyak gedung-gedung yang berstatus strata title. Setelah habis masa pemakaiannya, tanah itu kembali lagi menjadi milik negara,” jelasnya.
Usai sidang, Yusril menjelaskan, yang menjadi masalah dalam kasus Pasar Turi ini adalah peralihan hak yang lama sekali. “Dari hak pakai menjadi hak pengelolaan. Karena tanah tak kunjung berubah jadi hak pengelolaan, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat HGB,” terangnya.
Karena hal itulah maka dana pencadangan BPHTB para pedagang akhirnya tertahan di PT GBP. “Lha ini salah tidak dari segi hukum? Terjadi penggelapan tidak? Kan tidak ada penggelapan. Meski peralihan hak belum terjadi, maka dana pencadangan tetap tersimpan,” tandasnya.
Justru menurut Yusril, biaya BPHTB bisa jadi terus meningkat dan akan menjadi keuntungan para pembeli stan (pedagang) Pasar Turi. “Jadi dari sini dimana unsur penggelapannya? Menurut saya sih penggelapannya dimana, penipuannya dimana?” kata Yusril sembari tertawa.












