Cakrawala KeadilanHeadline

Kasus Pasar Turi, Yusril: Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan

×

Kasus Pasar Turi, Yusril: Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Tiga saksi dihadirkan tim kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018). Atas keterangan tiga saksi tersebut, Yusril menyebut tidak ada unsur penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

Tiga saksi tersebut diantaranya, dua saksi berprofesi sebagai notaris yaitu Wachid Hasyim dan Yuli Ekawati. Sedangkan satu saksi yaitu Khoirul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhamamadiyah Jakarta.

Dalam keterangannya, Wachid Hasyim mengaku dirinya merupakan penyusun draft perjanjian kerjasama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan pedagang.
“Saat itu saya diminta menyusun draft perjanjian kerjasama oleh para legal PT GBP,” ujarnya.

Sebagai penyusun draft perjanjian, Wachid kemudian diminta untuk membacakan pasal 9 ayat 20 huruf A. Menurutnya, sesuai pasal tersebut sebenarnya stan Pasar Turi harus berstatus strata title. “Pasal ini harus dipahami secara keseluruhan. Dimana dalam pasal 3 disebutkan bentuk kerjasama adalah bangun guna serah. Dari pemahaman ini dan ketentuan pasal yang lain, juga sesuai perundang-undangan dan hukum agraria, maka tidak dikenal dengan istilah hak pakai stan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *