“Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri, Rabu, 4 November 2026.
Eri menegaskan, ASN yang terbukti terlibat harus menerima sanksi berat. Bahkan, ia meminta pemberhentian sebagai konsekuensi jika dugaan penerimaan uang tersebut terbukti.
“Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Tari disebut mengakui menerima uang Rp20 juta dari masing-masing calon tenaga kerja.
Namun, sebagian uang itu diklaim telah digunakan untuk keperluan tertentu.
Ia juga mengaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Meski demikian, pengakuan tersebut belum menjelaskan secara utuh aliran dana yang mencapai Rp80 juta.
Selain mengusut dugaan pungli, Eri meminta proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan secara terbuka.
Persyaratan dan tahapan penerimaan harus diumumkan agar semua warga memiliki kesempatan yang sama.













