Eri memastikan Pemkot Surabaya akan menindak bangunan yang melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Langkah penanganan dapat berupa penertiban hingga pembongkaran, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pemilik bangunan agar tidak mendirikan usaha atau tempat tinggal tanpa memperhatikan ketentuan.
Aspek perizinan dan keamanan konstruksi harus dipenuhi untuk melindungi lingkungan sekitar.
“Kalau membahayakan warga Surabaya, izinnya tidak ada, dan strukturnya mengkhawatirkan, ya harus ditertibkan. Jangan membangun semaunya sendiri. Ini negara hukum, semua harus mengikuti aturan,” pungkasnya. (*)













