Selain serapan anggaran, Komisi D menilai struktur anggaran DLH Jatim 2027 masih terlalu dominan untuk kebutuhan birokrasi. Belanja pegawai disebut mencapai 71,8 persen, sedangkan belanja untuk program prioritas hanya sekitar 5,3 persen.
Karena itu, DLH diminta melakukan efisiensi pada belanja operasional yang memungkinkan. Anggaran untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas lingkungan harus menjadi prioritas.
“Struktur anggaran harus diarahkan agar lebih banyak memberikan manfaat langsung terhadap kualitas lingkungan. Efisiensi operasional perlu dilakukan, tetapi jangan mengorbankan kegiatan prioritas,” ujar Martin.
Sorotan berikutnya menyangkut program pengelolaan sampah. Komisi D mencatat realisasi program persampahan pada 2026 baru mencapai 9,64 persen. Sementara itu, pagu program persampahan pada 2027 sebesar Rp2,175 miliar.
Menurut Martin, persoalan sampah tidak cukup hanya ditangani melalui pengangkutan. DLH perlu memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumber, pengolahan berbasis masyarakat, hingga kerja sama pengelolaan sampah secara regional.
“Program pengelolaan sampah harus lebih konkret. Pengurangan sampah dari sumber harus diperkuat, termasuk pengolahan berbasis masyarakat dan kerja sama pengelolaan sampah regional,” katanya.



