“Semua dana kelurahan itu dilarang dikerjakan oleh PT, oleh rekanan, oleh CV, karena semua dikerjakan oleh kelompok masyarakat, Pokmas, Pokmas ini ya yang warga situ sendiri, jadi misalnya di Kelurahan Keputih, ya yang dikerjakan warga Keputih sendiri. Jadi ini proyek infrastrukturnya jalan, pemberdayaan ekonominya jalan,” paparnya.
Melalui pola tersebut, manfaat pembangunan diharapkan tidak berhenti pada perbaikan saluran atau infrastruktur.
Keterlibatan tenaga kerja lokal juga dapat menggerakkan perekonomian warga di sekitar lokasi proyek.
Eri menyebut, satu kelompok Pokmas rata-rata beranggotakan sekitar 10 orang. Kelompok ini memiliki struktur pengurus dan pekerja untuk menjalankan proyek di wilayah masing-masing.
Skema pengerjaan langsung oleh masyarakat juga sudah mulai diuji pada semester Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebelumnya.
Eri menyebut, pola lama yang mengandalkan rekanan kerap memunculkan persoalan di lapangan.
“Sudah kita coba mulai semester PAK ini kemarin. Sebelumnya banyak yang CV dan akhirnya banyak kisruh juga. Jadi adanya protes segalanya,” ungkap Eri.



