“Saat dilakukan penertiban, lima bangunan ini sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Namun didalamnya masih ada aliran listrik dan air, sehingga kami turut dibantu oleh rekan-rekan PDAM dan PLN untuk memutus aliran air dan listrik tersebut sebelum proses penertiban dilanjutkan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya menyiapkan pengaspalan setelah area tersebut dibersihkan. Pekerjaan itu akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Penataan sempadan saluran diharapkan bisa memberi ruang lebih baik bagi pergerakan kendaraan. Terutama di sekitar persimpangan Jalan Tambang Boyo yang kerap mengalami kepadatan.
“Harapannya setelah dilakukan pengaspalan ini, dapat membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Tambang Boyo ini, sehingga masyarakat dapat melintasi jalan di kawasan ini dengan nyaman,” imbuhnya.
Mudita mengingatkan masyarakat agar tidak kembali memanfaatkan sempadan sungai sebagai tempat usaha maupun hunian.
Menurutnya, penggunaan lahan harus sesuai dengan peruntukannya agar penataan kawasan bisa berjalan.
“Saya berharap, dengan adanya penertiban ini masyarakat tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai. Karena kawasan sempadan sungai ini bukan untuk tempat usaha maupun tempat tinggal. Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, kawasan kota dapat tertata lebih baik dan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)






