Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL Embong Blimbing, Enam Pedagang Pilih ke SWK

×

Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL Embong Blimbing, Enam Pedagang Pilih ke SWK

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL Embong Blimbing (6)
Penertiban PKL Embong Blimbing oleh Pemkot Surabaya. (Diskominfo Surabaya)

Surabaya, CakrawalaNews.co – Penataan saluran di Jalan Embong Blimbing, Surabaya, berdampak pada 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL).

Lapak yang selama ini berdiri di atas lahan milik pemerintah kota itu dibongkar agar pekerjaan normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch bisa berjalan mulai 1 November 2026.

Penertiban berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026 pagi hari.

Lokasinya berada di Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Bangunan tersebut menempati lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hasil pengecekan juga menunjukkan bangunan-bangunan itu tidak mengantongi izin.

Camat Genteng Surabaya, Jefry, menjelaskan bahwa area tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai saluran.

Namun, dalam perkembangannya, saluran mengalami penyempitan setelah dilakukan pengurukan. Bangunan PKL kemudian berdiri di atas area tersebut.

“Jadi tadi kita melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry, Kamis, 29 Oktober 2026 sore.

Keberadaan bangunan selama puluhan tahun membuat kondisi saluran berubah.

Jefry menyebut kawasan itu sudah mengalami perubahan sejak 1967. Akibatnya, fungsi saluran tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun yang dulu itu terjadi pengurukan, istilahnya saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *