“Ada yang memang di Genteng, ada yang masuk ke Taman Prestasi, ada yang masuk ke SWK Karah dua orang. Terus SWK Kasuari di Krembangan, dan beberapa SWK lain,” kata dia.
Sebelum pembongkaran, pihak kecamatan bersama kelurahan telah mengumpulkan pedagang di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan itu digunakan untuk menjelaskan rencana penertiban dan kebutuhan pembongkaran demi normalisasi saluran.
Jefry menyebut jadwal awal pembongkaran sebenarnya direncanakan pada pekan ketiga Oktober.
Namun, waktu pelaksanaan kemudian disesuaikan setelah ada pembahasan bersama para pedagang.
“Jadi di situ kita sosialisasikan bahwa sebenarnya di minggu ketiga pekan lalu, harusnya sudah mulai pelaksanaan pembongkaran,” ungkap dia.
“Itu sesuai dengan hasil rapat yang disepakati bersama oleh pedagang,” imbuhnya.
Menurut Jefry, para pedagang memahami bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset Pemkot Surabaya.
Pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kebutuhan pembangunan, termasuk mengembalikan fungsi saluran.
“Pedagang juga memahami bahwa posisi mereka di sana menempati lahan milik pemkot, sehingga ketika pemerintah kota ingin membangun di atas lahan tersebut, maka pedagang sangat mengerti begitu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pedagang yang berjualan di Embong Blimbing merupakan warga Kecamatan Genteng.
Dari keseluruhan pedagang, hanya empat orang yang tercatat sebagai warga setempat. Pedagang lainnya berasal dari wilayah lain, termasuk Benowo, Siwalankerto, dan Perak.



